ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULOHI WA BAROKATUH

AHLAN WA SAHLAN

Cari Blog Ini

Senin, 01 Februari 2010

putus perkara

14. Kitab Putus Perkara


Hadits ke-1
Dari Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-2
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.


Hadits ke-3
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya engkau sekalian akan rakus terhadap kekuasaan padahal ia akan menjadi penyesalan di hari kiamat. Maka alangkah baiknya penyusu (penguasa di dunia) dan alangkah jeleknya pemutus susu (kematian)." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-4
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-5
Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-6
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum." Ali berkata: Setelah itu aku selalu menjadi hakim yang baik. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.


Hadits ke-7
Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.


Hadits ke-8
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya engkau sekalian selalu mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian darimu lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambil sepotong api neraka untuknya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-9
Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat." Riwayat Ibnu Hibban.


Hadits ke-10
Ada hadits saksi dari Buraidah riwayat al-Bazzar dan dari Abu Said riwayat Ibnu Majah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar