ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULOHI WA BAROKATUH

AHLAN WA SAHLAN

Cari Blog Ini

Senin, 01 Februari 2010

putus perkara 2

Hadits ke-11
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang." Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: "Dalam masalah sebiji kurma."
Hadits ke-12
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-13
Dari Abu Maryam al-Azdy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diserahi kekuasaan oleh Allah untuk menangani urusan kaum muslimin, namun ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka dan kaum fakir, maka Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Hadits ke-14
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-15
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi riwayat Imam Empat selain Nasa'i dari Abdullah Ibnu Amar.
Hadits ke-16
Abdullah Ibnu Zubair Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-17
Dari Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian? Yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum diminta persaksiannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad denganku, lalu orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka; setelah itu datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian padahal mereka tidak diminta menjadi saksi, mereka berkhianat padahal mereka tidak diberi amanat, mereka bernadzar dan tidak memenuhinya, dan tubuh mereka tampak gemuk." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19
Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-20
Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar