ASSALAMUALAIKUM WAROHMATULOHI WA BAROKATUH

AHLAN WA SAHLAN

Cari Blog Ini

Senin, 01 Februari 2010

putus perkara 3

Hadits ke-21
Dari Umar Ibnu al-Khaththab bahwa ia dalam khutbah pernah berkata: Sesungguhnya orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam diputuskan hukumannya melalui wahyu, dan wahyu itu telah terputus, maka kami sekarang memutuskan hukuman padamu berdasarkan perbuatanmu yang tampak pada kami. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-22
Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang: "Apakah engkau melihat matahari?". Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Dalam masalah seperti ini, bersaksilah atau tinggalkan." Riwayat Ibnu 'Ady dengan sanad lemah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia keliru.
Hadits ke-24
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi. Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik.
Hadits ke-25
Ada hadits serupa dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar."
Hadits ke-28
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menawarkan sumpah kepada suatu kaum dan mereka segera menerimanya. Maka beliau memerintahkan agar diadakan undian untuk pengangkatan sumpah, siapakah di antara mereka yang akan bersumpah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-29
Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga." Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: "Walaupun sepotong dahan pohon arak." Riwayat Muslim.
Hadits ke-30
Dari Al-Asy'ats Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui Allah dalam keadaan murka." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dari Abu Musa Radliyallaahu 'anhu bahwa ada dua orang yang bersengketa masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki bukti. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Lafadz hadits menurut Nasa'i dan ia berkata: sanadnya baik.
Hadits ke-32
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah di atas mimbarku ini dengan sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-33
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak akan disucikan, dan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu: Orang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir namun tidak mau memberikannya kepada orang yang berada di tengah perjalanan; orang yang menawarkan barang dagangan kepada orang lain setelah Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia telah membelinya sekian dan sekian sehingga lawannya mempercayainya, padahal sebenarnya tidaklah demikian; dan seseorang yang mengikrarkan kepatuhannya kecuali untuk kepentingan dunia (harta), bila sang pemimpin memberinya ia akan patuh dan bila tidak memberinya ia tidak akan mematuhinya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada dua orang pernah bersengketa masalah seekor unta. Salah seorang di antara mereka berkata: Unta ini dilahirkan di tempatku. Keduanya sama-sama memperlihatkan bukti. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa unta itu milik orang yang ditempati unta.
Hadits ke-35
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan sumpah kepada penuntut kebenaran. Kedua hadits di atas riwayat Daruquthni dan dalam sanad keduanya ada kelemahan.
Hadits ke-36
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada suatu hari memasuki rumahku dengan gembira, berseri-seri wajahnya, dan bertanya: "Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz al-Mudlijy?. Ia tadi melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz) berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain." Muttafaq Alaihi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar